1. Tugas dan Fungsi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian adalah:
a. Tugas
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
b. Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
2. Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja lingkup Inspektorat Jenderal.
b. Inspektorat I;
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
i. Sekretariat Jenderal,
ii. Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
iii. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian.
c. Inspektorat II;
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
i. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dan
ii. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
d. Inspektorat III;
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
i. Direktorat Jenderal Perkebunan,
ii. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan
iii. Badan Ketahanan Pangan.
e. Inspektorat IV;
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan:
i. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,
ii. Inspektorat Jenderal, dan
iii. Badan Karantina Pertanian.
f. Inspektorat Investigasi
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.